Minggu, 21 Desember 2025

20 Persen Dana Desa 2025 Dialokasikan untuk Ketahanan Pangan Tematik

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 12:48 WIB
Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah
Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah

suararembang.com - Dana Desa (DD) Kabupaten Rembang tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp 962 juta. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2024, total anggaran naik dari Rp 243,42 miliar menjadi Rp 244,38 miliar.

Alokasi anggaran ini diarahkan untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan tematik sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Marak Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Rembang Ingatkan Bahaya Besar Jika Akun Sistem Keuangan Desa Dikuasai Satu Orang

Fokus pada Ketahanan Pangan Tematik

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan Dana Desa secara keseluruhan, tidak semua desa mengalami kenaikan anggaran.

“Ada desa yang naik, ada desa yang turun. Tapi ini kebijakan dari pemerintah pusat, namun secara umum di Kabupaten Rembang ada peningkatan,” ujarnya pada Rabu (12/2).

Tahun 2025, minimal 20 persen dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan tematik.

Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Program ini bertujuan untuk mengembangkan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal. Konsep ini menekankan pengelolaan sumber daya desa yang lebih terfokus dan produktif.

Pengembangan Desa Sesuai Potensi Lokal

Menurut Slamet, implementasi ketahanan pangan tematik harus lebih variatif dan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa seperti talud atau rabat beton.

“Jadi ketahanan pangan ini nanti wujudnya tidak talud mania, tidak rabat mania, tidak jitut mania tetapi sudah harus berbicara ketahanan pangan tematik. Misalkan Desa Tireman tematiknya bandeng, jadi yang sudah ada produktivitas seperti itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ketahanan pangan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), aturan baru mengharuskan penyesuaian melalui APBDes Perubahan.

Program ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, bahkan mendapat pemantauan langsung dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X