JAKARTA, suararembang.com - Kabar baik bagi aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran THR dan Gaji ke-13 akan diberikan dengan skema yang sama tetapi menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan bagi pensiunan, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan jumlah uang pensiun bulanan.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan," ujar Presiden Prabowo.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden juga mengumumkan bahwa THR bagi aparatur negara akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
"Semoga kebijakan ini membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," tambahnya.
Bagian dari Upaya Pemerintah
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan serta libur Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain, termasuk:
Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa libur Lebaran.