Minggu, 21 Desember 2025

THR PNS dan PPPK 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Siapa yang Berhak Menerima?

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya THR 2025
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya THR 2025

REMBANG, suararembang.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjadi topik hangat menjelang Idul Fitri.

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta.

Baca Juga: THR 2025 Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal Resmi untuk PNS dan Karyawan Swasta di Sini!

Kapan THR PNS dan PPPK Cair?

Berdasarkan pengumuman resmi, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025.

Biasanya, THR dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR kemungkinan akan dilakukan sekitar tanggal 17-20 Maret 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR Tetap Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Berapa Besaran THR yang Diterima?

Komponen THR bagi PNS dan PPPK terdiri dari beberapa elemen, antara lain:

Gaji Pokok: Besaran gaji dasar sesuai pangkat dan golongan.

Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan istri/suami dan anak.

Tunjangan Pangan: Diberikan untuk kebutuhan bahan pokok.

Baca Juga: THR 2025 Akan Dibayar Lebih Cepat? Ini Kata Kemnaker

Tunjangan Jabatan atau Umum: Tergantung pada posisi atau jabatan yang diemban.

Tunjangan Kinerja: Bagi yang berhak menerima, sesuai dengan penilaian kinerja.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X