REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan susunan baru perangkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025.
Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional serta penguatan fungsi kelembagaan di daerah.
Dalam Perda tersebut, perangkat daerah dibagi menjadi beberapa kelompok: sekretariat, inspektorat, dinas, dan badan daerah. Berikut ini susunan lengkapnya:
Baca Juga: Dua Badan di Pemkab Rembang Ganti Nama, Bukan Sekadar Ganti Plang!
Sekretariat dan Inspektorat
-
Sekretariat Daerah – Tipe B
-
Sekretariat DPRD – Tipe B
-
Inspektorat Daerah – Tipe A
Dinas Daerah (18 dinas)
-
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga – Tipe A
-
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata – Tipe B
-
Dinas Kesehatan – Tipe B
-
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB – Tipe A
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Tipe B
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Tipe B
-
Satpol PP – Tipe B
-
Dinas Penanaman Modal dan PTSP