Minggu, 21 Desember 2025

Dua Badan di Pemkab Rembang Ganti Nama, Bukan Sekadar Ganti Plang!

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Afan Martadi. Foto: Instagram/bappedarembang
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Afan Martadi. Foto: Instagram/bappedarembang

REMBANG, suararembang.com - Dua badan penting di lingkungan Pemkab Rembang resmi berganti nama. Tapi jangan salah, ini bukan sekadar ganti plang kantor. Ada misi besar di balik perubahan tersebut.

Lewat Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2025, nama Badan Kepegawaian Daerah kini berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga: Susunan OPD Pemkab Rembang Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya!

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Perubahan nama ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan fungsi kelembagaan daerah semakin relevan dengan kebutuhan zaman.

Dalam penjelasan resminya, disebutkan bahwa penetapan nama baru ini mengacu pada aturan nasional sekaligus untuk memperkuat peran riset, inovasi, dan pengembangan SDM dalam birokrasi.

Baca Juga: RPJMD Rembang 2025-2029 Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu ditetapkan Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah," demikian tertulis dalam dokumen resmi Perda.

Tak hanya menyesuaikan dengan regulasi pusat, perubahan ini juga menjadi bagian dari strategi memperkuat pelayanan publik dan efektivitas perencanaan daerah.

Dengan tambahan fungsi riset dan inovasi, Bapperida diharapkan mampu menyusun kebijakan pembangunan yang lebih berbasis data dan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Bappeda Rembang Siapkan Strategi Hadapi Perubahan RPJMD untuk RKPD 2026

Sementara BKPSDM diharapkan tak lagi sekadar urus kepegawaian, tapi juga aktif dalam peningkatan kompetensi aparatur.

Perda ini mulai berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada April 2026. Masa transisi dan penyesuaian internal kini tengah berjalan. **

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X