suararembang.com - Gaji ke-13 PNS 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni mendatang. Tidak hanya jadwal pencairan yang penting, banyak pegawai juga ingin tahu besaran dana yang akan mereka terima.
Ternyata, nominal gaji ke-13 PNS sangat bergantung pada golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2025 Cair 2 Juni: Ini Rincian dan Siapa yang Dapat
Pemerintah telah menetapkan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (tukin).
Namun, besaran total yang diterima tetap menyesuaikan golongan masing-masing pegawai.
“Besaran gaji ke-13 ditentukan dari jumlah komponen rutin yang diterima pegawai setiap bulan,” jelas Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Cek Jadwal, Besaran, dan Tunjangan Jelang Tahun Ajaran Baru
Rincian Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Berikut gambaran estimasi besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan data resmi:
Golongan I (PNS level awal):
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.871.900 – Rp2.686.500
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.064.100 – Rp3.003.600