JAKARTA, suararembang.com — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum.
Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.
Mahfud menyebut aturan itu tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Jumat, 12 Desember 2025.
Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum
Mahfud menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak mengatur penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.
Namun ketentuan serupa tidak ditemukan dalam Undang-Undang Polri.
“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.
Mahfud menegaskan Perkap tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.
“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.
Bertentangan dengan Dua Undang-Undang
Mahfud menilai Perkap Polri itu bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang ASN.
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang,” kata Mahfud.
Ia merujuk Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang mengatur syarat mutlak jabatan sipil.