“Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun,” jelasnya.
Menurut Mahfud, ketentuan tersebut bersifat tegas dan tidak multitafsir.
Sudah Diperkuat Putusan MK
Mahfud menyebut larangan itu telah diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujarnya.
Putusan tersebut memperjelas batasan hukum bagi anggota Polri aktif.
Mahfud menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak mencantumkan daftar jabatan sipil.
“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” katanya.
Dorong Revisi Undang-Undang
Mahfud menyatakan kebutuhan penempatan polisi harus diatur lewat undang-undang.
Menurutnya, Perkap tidak cukup kuat menjadi dasar hukum kebijakan strategis.
“Kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan ke dalam undang-undang,” pungkas Mahfud.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Polri Bisa Segera Tarik Anggota dari Jabatan Sipil, Sebut Putusan MK Bersifat Executable