Minggu, 21 Desember 2025

Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Disorot, Mahfud MD: Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:31 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)

“Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun,” jelasnya.

Menurut Mahfud, ketentuan tersebut bersifat tegas dan tidak multitafsir.

Sudah Diperkuat Putusan MK

Mahfud menyebut larangan itu telah diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujarnya.

Putusan tersebut memperjelas batasan hukum bagi anggota Polri aktif.

Mahfud menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak mencantumkan daftar jabatan sipil.

“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” katanya.

Dorong Revisi Undang-Undang

Mahfud menyatakan kebutuhan penempatan polisi harus diatur lewat undang-undang.

Menurutnya, Perkap tidak cukup kuat menjadi dasar hukum kebijakan strategis.

“Kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan ke dalam undang-undang,” pungkas Mahfud.***

 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X