pemerintahan

Februari 2025, Pemkab Rembang Hadirkan Layanan Dokumen Kependudukan Langsung di Desa

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:45 WIB
Februari 2025, Pemkab Rembang Hadirkan Layanan Dokumen Kependudukan Langsung di Desa

suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berinovasi untuk meningkatkan akses layanan publik bagi masyarakat.

Mulai Februari 2025, masyarakat Kabupaten Rembang dapat mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian langsung di kantor desa.

Baca Juga: Kaliori Kini Bisa Cetak E-KTP! Layanan Super Praktis yang Ditunggu-Tunggu Warga

Langkah ini melengkapi layanan pencetakan E-KTP yang sebelumnya sudah tersedia di tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Suparmin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.

“Pendaftaran E-KTP bisa dilakukan di desa, tetapi pencetakannya tetap dilakukan di kantor kecamatan. Namun, dokumen seperti KK, akta kematian, dan akta kelahiran kini bisa langsung dicetak di desa,” ungkapnya.

Baca Juga: Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP

Selain mempermudah masyarakat, program ini juga dirancang untuk mengurangi potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik.

Dengan layanan yang lebih dekat, Pemkab Rembang berharap masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan atau mengalami kesulitan untuk mengakses layanan administrasi kependudukan.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, Dindukcapil telah melakukan sosialisasi dan uji coba di beberapa desa di Kabupaten Rembang.

Langkah ini dilakukan agar perangkat desa siap melayani masyarakat dengan baik saat program resmi berjalan.

Baca Juga: Layanan Perekaman E-KTP bagi Penyandang Disabilitas: Tidak Perlu Datang ke Kantor Pelayanan

Heri Kuncoro, warga Desa Babagan Kecamatan Lasem, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kehadiran layanan di tingkat desa akan mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor Dindukcapil.

“Sekarang cukup ke balai desa. Ini sangat membantu, apalagi buat orang yang tidak terbiasa mengurus dokumen,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini