Minggu, 21 Desember 2025

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah, Ini Syaratnya!

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 17:50 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno

JAKARTA, suararembang.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tetap menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, tunjangan ini tetap dialokasikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pendidik.

Baca Juga: Kemenag Rembang Salurkan 700 Paket Sembako Senilai Rp175 juta

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif telah disepakati dalam Rapat Kerja dengan DPR.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

Tunjangan ini akan diberikan secara bertahap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para guru.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenag Rembang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha kepada UMKM di Kampung Zakat

Syarat Penerima Tunjangan Insentif

Agar dapat menerima tunjangan ini, guru RA dan Madrasah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang tengah disiapkan Kemenag.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penerima harus memenuhi syarat berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag.

2. Belum memiliki sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK.

4. Mengajar di madrasah binaan Kemenag.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X