JAKARTA, suararembang.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tetap menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, tunjangan ini tetap dialokasikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pendidik.
Baca Juga: Kemenag Rembang Salurkan 700 Paket Sembako Senilai Rp175 juta
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif telah disepakati dalam Rapat Kerja dengan DPR.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Tunjangan ini akan diberikan secara bertahap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para guru.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenag Rembang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha kepada UMKM di Kampung Zakat
Syarat Penerima Tunjangan Insentif
Agar dapat menerima tunjangan ini, guru RA dan Madrasah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang tengah disiapkan Kemenag.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penerima harus memenuhi syarat berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag.
2. Belum memiliki sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK.
4. Mengajar di madrasah binaan Kemenag.
Artikel Terkait
Menteri Agama Resmikan Gedung Baru MAN 2 Rembang: Laboratorium dan Perpustakaan Modern