5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah minimal dua tahun berturut-turut.
6. Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka.
8. Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status atau merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Layak menerima tunjangan sesuai verifikasi EMIS.
Ketentuan Penghentian Tunjangan
Pemberian tunjangan insentif akan dihentikan jika guru yang bersangkutan:
Meninggal dunia.
Mencapai usia 60 tahun.
Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru RA/Madrasah.
Diangkat menjadi CASN.
Berhalangan tetap.
Tidak lagi memenuhi persyaratan dalam Juknis.
Tunjangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah.
Artikel Terkait
Menteri Agama Resmikan Gedung Baru MAN 2 Rembang: Laboratorium dan Perpustakaan Modern