Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah, Ini Syaratnya!

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 17:50 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno

Pastikan Anda memenuhi syarat agar dapat menerima manfaat ini. Tetap ikuti perkembangan informasi resmi dari Kemenag untuk detail lebih lanjut!

**

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X