pertanian

Curhat Mentan Amran saat Dirinya Tiba-tiba Dipanggil Prabowo Tengah Malam, Ceritakan di Balik Larangan Impor Tepung Tapioka

Selasa, 23 September 2025 | 04:00 WIB
Mentan RI, Andi Amran buka-bukaan soal pengalamannya dipanggil mendadak Presiden Prabowo terkait masalah impor tepung tapioka. (Instagram.com/@a.amran_sulaiman)

"Dengan ini, resmi tidak boleh lagi tepung tapioka dari luar masuk ke Indonesia tanpa ada rekomendasi dari hasil rakortas dan rekomendasi dari kementerian,” imbuhnya.

Akar Masalah dari Petani Lampung

Kebijakan ini bermula dari desakan petani singkong yang sudah lama terhimpit oleh banjir impor.

Sejak Januari 2025, harga singkong anjlok drastis, hanya Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi sebesar Rp740.

Pada 23 Januari 2025, diketahui ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik tepung tapioka, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.

Laporan serupa kembali disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD pada awal September 2025.

Deklarasi Larangan Terbatas

Merespons kondisi itu, Amran sempat mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka.

“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.

Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah untuk menyeimbangkan harga, sekaligus memberi ruang bagi petani agar hasil panen mereka terserap industri.

Larangan tersebut diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Menteri Perdagangan, Budi Santoso pada hari yang sama.

Permendag Baru Akhirnya Diteken

Diketahui, Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.

Adapun, Permendag 32/2025 menekan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases sekaligus mendukung swasembada gula dan energi hijau.

“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” kata Budi dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 20 September 2025.

"Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Listrik Masuk Sawah, Petani Rembang Tambah Sumringah

Senin, 17 November 2025 | 21:00 WIB

Pemkab Rembang Dorong Akses Modal Baru untuk Petani

Rabu, 5 November 2025 | 06:00 WIB