1. Direct License – Pembayaran dilakukan langsung dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.
2. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) – Pembayaran dilakukan melalui lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Sejak 2024, LMKN menolak sistem direct license karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Hal ini memicu perdebatan di antara musisi mengenai sistem pembayaran yang paling adil.
***
Artikel Terkait
Keenan Nasution Tolak Royalti Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ada Apa?
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Sistem Royalti
Ariel NOAH Kritik LMK: Royalti Tak Transparan, Mekanisme Dinilai Ketinggalan Zaman
Ariel NOAH Soroti Ketidakadilan Royalti Lagu, Regulasi Direct Licensing Masih Kabur