Senin, 22 Desember 2025

Terungkap! Royalti Hampir Rp560 Juta, Melly Goeslaw Pernah Dibayar Rp100 Ribu

Photo Author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 07:17 WIB
Penyanyi Melly Goeslaw pernah mendapatkan royalti Rp100 ribu. (Instagram/melly_goeslaw)
Penyanyi Melly Goeslaw pernah mendapatkan royalti Rp100 ribu. (Instagram/melly_goeslaw)

1. Direct License – Pembayaran dilakukan langsung dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.

2. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) – Pembayaran dilakukan melalui lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. 

Sejak 2024, LMKN menolak sistem direct license karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Hal ini memicu perdebatan di antara musisi mengenai sistem pembayaran yang paling adil.

***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X