Senin, 22 Desember 2025

Dana Indonesiana 2025 Resmi Dibuka: Peluang Emas untuk Pelaku Budaya Indonesia

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 17:00 WIB
Sedekah Bumi Sekararuman Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal. Foto: SKRM
Sedekah Bumi Sekararuman Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal. Foto: SKRM

JAKARTA, suararembang.com - Kabar baik bagi pelaku budaya di seluruh Indonesia! Kementerian Kebudayaan resmi membuka pendaftaran Dana Indonesiana untuk periode 2025–2026 mulai Mei ini.

Program ini bertujuan memperluas akses masyarakat dalam mendukung pemajuan kebudayaan nasional. 

Baca Juga: Sedekah Bumi Sekararuman Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Apa Itu Dana Indonesiana?

Dana Indonesiana merupakan dana abadi yang dikelola untuk mendukung kegiatan pemajuan kebudayaan.

Melalui hasil pengelolaannya, dana ini digunakan untuk mendanai berbagai program kebudayaan yang inovatif dan berkelanjutan.  

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Tiga kategori pendaftar yang dapat mengajukan proposal: 

  1. Perseorangan: Individu yang aktif dalam kegiatan kebudayaan.
  2. Kelompok/Komunitas Budaya: Komunitas yang telah berkontribusi dalam pelestarian budaya.
  3. Lembaga Kebudayaan: Organisasi resmi yang bergerak di bidang kebudayaan.

Pendaftar harus telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.  

Program yang Didukung

Dana Indonesiana mendukung berbagai program, antara lain: 

  • Fasilitasi Bidang Kebudayaan: Bantuan untuk komunitas dan pelaku budaya.
  • Produksi Kegiatan Kebudayaan: Dukungan untuk penyelenggaraan acara budaya.
  • Produksi Media: Pembuatan konten budaya dalam berbagai format media.
  • Program Layanan Lainnya: Inisiatif lain yang mendukung pemajuan kebudayaan. 

Alur Pendaftaran

Berikut langkah-langkah pendaftaran Dana Indonesiana: 

  1. Pembuatan Akun: Daftar melalui situs resmi.
  2. Pilih Kategori: Sesuaikan dengan jenis pendaftar.
  3. Isi Borang Proposal: Lengkapi informasi program yang diajukan.
  4. Unggah Berkas: Sertakan dokumen pendukung.
  5. Proses Seleksi: Proposal akan dinilai oleh tim kurator.
  6. Pengumuman: Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi.  

Persyaratan Dokumen

Setiap kategori pendaftar memiliki persyaratan dokumen yang berbeda: 

Perseorangan:

  • Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • NPWP, KTP, dan KK
  • Surat keterangan domisili 

Kelompok/Komunitas Budaya:

  • Semua dokumen perseorangan
  • Salinan elektronik akta pendirian 

Lembaga Kebudayaan:

  • Semua dokumen kelompok
  • Salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum 

Siapkan Proposal Anda!

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X