budaya

Kontroversi Jumenengan PB XIV Memanas: Trah Mataram Tegaskan Prosesi Purbaya Belum Sah

Selasa, 18 November 2025 | 04:00 WIB
BRM Nugroho Iman Santoso, cucu PB XI

SURAKARTA, suararembang.com - Prosesi yang disebut sebagai jumenengan KGPH Purbaya sebagai PB XIV pada November 2025 kembali memicu perdebatan di Karaton Kasunanan Surakarta.

Banyak tokoh trah Mataram menilai penetapan itu belum dapat dianggap resmi karena dinilai hanya klaim sepihak dari salah satu istri PB XIII dan sejumlah putri PB XIII tanpa mekanisme adat yang sah.

Baca Juga: Perebutan Takhta Berakhir, Gusti Purbaya Resmi Jadi Raja Surakarta Pakubuwono XIV

Keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar suksesi juga mendapat sorotan. Surat wasiat PB XIII dianggap belum memenuhi standar verifikasi adat dan perlu diuji melalui forum resmi keluarga besar Mataram.

BRM Nugroho Iman Santoso, cucu PB XI, menilai sejumlah keputusan PB XIII dilakukan tanpa musyawarah adat.

Ia menilai seluruh dokumen terkait suksesi harus diperiksa oleh lembaga adat dan trah Karaton Surakarta sebelum dipakai sebagai dasar penetapan raja.

Baca Juga: Polemik Tak Berujung di Kraton Surakarta, Perebutan Takhta Dinilai Ulangi Sejarah Kelam

“Tidak ada suksesi yang sah tanpa pakem adat. Dokumen apa pun harus diverifikasi dulu oleh lembaga adat dan seluruh trah PB II hingga PB XII. Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” jelasnya. 

Menurutnya, mekanisme adat adalah kunci utama agar proses suksesi berjalan sesuai pakem Mataram Islam Surakarta.

Ia juga menekankan bahwa jabatan raja bukan kekuasaan pribadi, tetapi estafet adat yang diwariskan turun-temurun oleh seluruh trah PB II hingga PB XIII.

Dalam tradisi Mataram Islam Surakarta, raja bukan pemegang kekuasaan absolut.

Kepemimpinan raja menjadi amanah kolektif yang dijalankan melalui norma adat, norma hukum, nilai agama, dan musyawarah antartrah.

Kontroversi semakin mencuat setelah kirab yang digelar pendukung KGPH Purbaya pada 15 November 2025.

Gelaran itu dianggap hanya karnaval publik, bukan prosesi resmi adat. BRM Nugroho memberikan penilaian tegas:

Halaman:

Tags

Terkini