SURAKARTA, suararembang.com - Polemik seputar suksesi Pakubuwono XIV kembali menguat setelah siaran pers resmi menegaskan bahwa Lembaga Dewan Adat atau LDA tidak memiliki kewenangan dalam menentukan tahta Keraton Surakarta.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan proses jumenengan SISKS Pakubuwono XIV sebagai kewenangan penuh raja berdasarkan hukum adat dan pengakuan negara.
Baca Juga: Perebutan Takhta Berakhir, Gusti Purbaya Resmi Jadi Raja Surakarta Pakubuwono XIV
Siaran pers tersebut menjelaskan bahwa LDA adalah badan hukum berbentuk perkumpulan. Badan ini berdiri melalui akta notaris dan memperoleh legitimasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Merujuk pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, perkumpulan merupakan badan hukum nirlaba dengan tujuan pemberdayaan anggota. Bentuk itu menegaskan bahwa LDA bukan pranata adat yang memiliki atribusi menentukan arah pemerintahan keraton.
LDA tercatat memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016. Badan tersebut kemudian berubah sesuai Keputusan Menteri Nomor AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019.
Meski demikian, pengesahan itu tidak otomatis menjadikan LDA bagian dari struktur resmi Karaton Surakarta. Kewenangan adat tetap berada pada pranata sah yang mendapat restu Sinuhun.
Dalam narasi yang beredar selama ini, LDA mengklaim sebagai reaktualisasi Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Kedua pranata tersebut punya peran besar dalam menjaga ajaran leluhur Mataram dan tata upacara.
Namun, kedua lembaga adat itu masih eksis dan tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan LDA.
Poin keberatan paling krusial adalah absennya persetujuan dari SISKS Pakubuwono XIII saat pembentukan LDA. Sinuhun merupakan pemegang otoritas tertinggi berdasarkan hukum adat dan ketentuan negara.
Ketentuan itu selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang status serta pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.
Masalah lain muncul dari status hukum LDA dalam sistem Kemenkumham. Profil resmi LDA tidak dapat ditemukan di situs Dirjen AHU. Bahkan, Surat Tanggapan Nomor AHU.7-AH-01-19.25 bertanggal 14 Juli 2025 menyebut bahwa badan tersebut terblokir karena belum melaporkan Beneficial Owner sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Karena tidak pernah menerima restu dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII, pembentukan LDA dinilai cacat hukum sejak awal atau void ab initio. Seluruh tindakan yang dilakukan atas nama keraton dianggap tidak memiliki dasar kewenangan.
Tindakan itu juga dinilai batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, termasuk terkait suksesi Pakoe Boewono XIV.