Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap! LDA Dinilai Tak Sah Tentukan Suksesi Pakoe Boewono XIV, Status Hukumnya Dipertanyakan

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 06:11 WIB
Perselisihan suksesi Pakubuwono XIV memanas setelah status hukum LDA dipersoalkan dan kewenangannya dianggap tidak sah.
Perselisihan suksesi Pakubuwono XIV memanas setelah status hukum LDA dipersoalkan dan kewenangannya dianggap tidak sah.

Penasihat hukum SISKS Pakubuwono XIV, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., memberikan penegasan yang lebih kuat. Ia menyatakan bahwa proses hukum dan adat keraton tidak dapat diintervensi oleh badan perkumpulan private.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum adat, tidak ada satu pun kewenangan atribusi yang melekat pada LDA untuk menentukan atau memengaruhi suksesi. Pembentukan perkumpulan ini sejak awal tidak mendapatkan restu dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII, sehingga seluruh tindakannya terhadap nama dan kelembagaan keraton adalah tidak sah menurut hukum. Penentuan suksesi hanyalah kewenangan penuh Raja dan pranata adat yang sah,” tegas Dr. Teguh.

Dengan rilis resmi ini, posisi Karaton Surakarta kembali diperjelas. Suksesi keraton bukan ranah perkumpulan privat, melainkan hak prerogatif Raja sebagai pemegang daulat ingkang linuhur sesuai tradisi, pranata adat, dan pengakuan negara. 

***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X