Penasihat hukum SISKS Pakubuwono XIV, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., memberikan penegasan yang lebih kuat. Ia menyatakan bahwa proses hukum dan adat keraton tidak dapat diintervensi oleh badan perkumpulan private.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum adat, tidak ada satu pun kewenangan atribusi yang melekat pada LDA untuk menentukan atau memengaruhi suksesi. Pembentukan perkumpulan ini sejak awal tidak mendapatkan restu dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII, sehingga seluruh tindakannya terhadap nama dan kelembagaan keraton adalah tidak sah menurut hukum. Penentuan suksesi hanyalah kewenangan penuh Raja dan pranata adat yang sah,” tegas Dr. Teguh.
Dengan rilis resmi ini, posisi Karaton Surakarta kembali diperjelas. Suksesi keraton bukan ranah perkumpulan privat, melainkan hak prerogatif Raja sebagai pemegang daulat ingkang linuhur sesuai tradisi, pranata adat, dan pengakuan negara.
***
Artikel Terkait
Perebutan Takhta Berakhir, Gusti Purbaya Resmi Jadi Raja Surakarta Pakubuwono XIV