opini

Kontroversi Usia Pensiun Perangkat Desa

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:34 WIB
Musdesus Koperasi Merah Putih di Rembang

Kontroversi masa jabatan perangkat desa yang muncul sejak 5 tahun lalu belum berakhir. Kontroversi mengemuka lantaran ada ketidakseragaman pemahaman atas sejumlah peraturan perundang tentang pemberhentian perangkat desa. Sejumlah surat dan surat edaran (SE) guna menjelaskan permasalahan tersebut telah dikeluarkan baik oleh Kemendagri maupun Pemda, tapi belum cukup menuntaskan. Kemendagri telah menerbitkan Surat No. 141/4268/SJ, Gubernur Jateng dengan Surat No. 400.10.2/0008031 dan sejumlah pemkab./pemkot dengan surat atau SE masing-masing.

Pemkab Jepara misalnya, telah menerbitkan surat yang membagi pembatasan usia perangkat desa menjadi dua: 60 tahun dan 65 tahun, meskipun ada pihak yang mempermasalahkan kesesuaiannya dengan UU 6/2014Desa (UU Desa).i Pemkab. Rembang pun sudah mengeluarkan SE No. 100.3.4.2/4122/2024,

Namun, SE tersebut tampaknya dipahami berbeda di kalangan birokrasi pemkab maupun desa. Akibatnya, sebagian besar kepala desa bahkan sudah memberikan SK perangkat desa baru yang menegaskan masa jabatan perangkat desa yang menjadi 65 tahun. Hanya perangkat desa di tiga kecamatan: Pamotan, Sumber, dan Kaliori yang tidak mendapat perubahan SK, lantaran camat setempat tidak memberikan persetujuannya. Camat berperan memberikan rekomendasi, sedangkan kewenangan pengangkatan perangkat desa kini berada di tangan kepala desa.

Ditilik ke belakang, di Rembang tuntutan perangkat desa agar dapat pensiun di usia 65 tahun agar itu muncul sejak tahun 2020.ii Dikabarkan waktu itu ada demonstrasi di Depan Gedung DPRD Rembang. Pihak demonstran berpendapat Perda 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak sesuai Permendagri 64/2017 yang menurut pengunjuk rasa: perangkat desa diberhentikan di 65 tahun, bukan 60 tahun. Perlu diketahui, Permendagri 64/2017 adalah perubahan atas Permendagri 84/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Pihak Pemkab. Rembang sendiri bepandangan, bahwa usia pensiun perangkat desa sesuai Permendagri 84/2015 dan Perda 9/2014 adalah 60 tahun. Usia pensiun diluar itu dimungkinkan jika dalam SK pengangkatan perangkat desa yang bersangkutan disebutkan hingga usia tertentu, misal 65 tahun, maka perangkat desa bersangkutan akan purna tugas di usia 65 tahun.

Menyikapi kontroversi di atas, penulis hendak menjawab pertanyaan: apakah usia pensiun perangkat desa hingga 65 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas hukum.

Tinjauan peraturan perundang-undangan
Pembahasan tentang usia pensiun perangakat desa, tentu saja harus menggali dan mengupas sejumlah peraturan yang mengaturnya dari tingkat pusat hingga daerah (Kab. Rembang). Berikut ini sejumlah peraturan yang penulis rangkum:

UU 6/2014 tentang Desa berserta perubahannya

PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa berserta perubahannya

Permendagri No.84/2015 berserta perubahannya

Perda 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Perbup 16/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta perubahannya

Dalam UU Desa tertulis bahwa perangkat desa terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.iii Selanjutnya diterangkan bahwa perangkat desa berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri; atau diberhentikan.iv Perangkat Desa yang diberhentikan itu salah satunya karena: usia telah genap 60 tahun.v

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah, yaitu PP 43 / 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 (PP Desa). Pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam PP Desa pun serupa dengan UU Desa. Yang diatur lebih rinci dalam PP Desa adalah mengenai mekanisme pemberhentian perangkat Desa.

Halaman:

Tags

Terkini