Senada dengan UU Desa, PP Desa pun menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat desa ke peraturan dibawahnya,vi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri 83/2015). Permendagri 83/2015 menyebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan salah satunya karena: usia yang bersangkutan telah mencapai 60 tahun;vii Dari ketentuan dalam UU Desa, PP Desa maupun Permendagri 83/2015 menunjukkan bahwa pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umur, yaitu 60 tahun.
Segaris dengan peraturan di tingkat pusat, peraturan di tingkat daerah pun, yaitu Perda 9/2014 dan Perbup 16/2017 menyatakan perangkat desa diberhentikan saat berusia 60 tahun.
Muasal perbedaan penafsiran
Timbul pertanyaan, jika sudah jelas perangkat desa memasuki masa pensiun di usia 60 tahun, mengapa timbul pemahaman yang berbeda dalam pelaksanaannya?
Hemat penulis, perbedaan pemahaman itu lantaran UU Desa memberikan perlakuan yang berbeda terhadap perangkat desa yang diangkat sebelum UU Desa diundangkan dan perangkat desa yang diangkat sesudahnya. Tidak adanya keseragaman atas usia berhenti khususnya terhadap perangkat desa yang bukan pegawa negeri sipil (PNS) menimbulkan penafsiran yang tidak sama dikalangan birokrasi daerah dan desa.
Merujuk pada UU Desa Pasal 118 ayat (5), dinyatakan bahwa (5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. Kalimat “...sampai habis masa tugasnya” ini tidak diterangkan lebih lanjut dalam Penjelasan UU Desa. Pembedaan masa tugas itu termaktub pada Pasal 12 ayat (1) Permendagri 67/2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 83/2015 yang menyatakan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Permendagri 83/2015 tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Di sinilah letak muasal perbedaan pemahaman terhadap masa pegabdian perangkat desa. Bagi sebagian orang, kalimat “...sampai habis masa tugasnya” dipahami bahwa masa jabatan perangkat desa mengikuti peraturan daerah pada saat pengangkatannya sebagai perangkat desa. Dalam konteks Kabupaten Rembang, perda itu adalah Perda 10/1982 tetang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun. Pasal 2 ayat (1) huruf g berbunyi: “Jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun Lowong karena berhenti atau diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang mengangkat setelah mencapai usia 65 tahun”;
Sebagaimana diketahui, perda ini sudah tidak berlaku. Ini berarti SK tentang masa menjabat perangkat desa hingga 65 tahun yang mayoritas telah dikeluarkan oleh kepala desa di Kabupaten Rembang merujuk kepada peraturan hukum yang sudah dicabut. Tinjauan hukum
Lantas, bagaimanakah tinjauan asas hukum terhadap SK perangkat desa dengan masa jabatan 65 tahun? Apakah aturan lama yang sudah tidak berlaku bisa menjadi dasar dari sebuah keputusan tata negara?
Perlu diketahui, asas hukum adalah prinsip dasar dan abstrak yang menjadi landasan bagi pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum. Ia sering kali tidak tertulis dalam peraturan konkret, tetapi menjadi pedoman yang menjiwai seluruh sistem hukum, termasuk pula asas yang menyatakan asas peraturan yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lama (lex posterior derogat legi priori)
Jadi penafsiran terhadap Pasal 118 ayat (5) UU Desa dan Pasal 12 ayat (1) Permendagri 67/2017, bahwa masa jabatan perangkat desa mengikuti peraturan daerah pada saat pengangkatannya sebagai perangkat desa tidak dapat diterima karena bertentangan dengan asas tersebut.
Pendapat di atas sejalan dengan Putusan PTUN Semarang No. 52/G/2020/PTUN.SMG yang menolak gugatan seorang perangkat desa Karangasem Kecamatan Sumber yang diberhentikan di usia 60 tahun oleh kepala desa bersangkutan. Isi dalam putusan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa Perda 10/1982 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa karena tidak sesuai dengan asas “lex posterior derogat legi priori” .
Bagaimana jika SK Pengangkatan perangkat desa menyebut masa bakti perangkat desa yang bersangkutan hingga usia tertentu, 65 tahun misalnya?
Permendagri 83/2015 sebagai penjabaran dari ketentuan UU Desa dan PP Desa memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Sepanjang SK Pengangkatan perangkat desa menyebut masa menjabat perangkat desa yang bersangkutan hingga 65 tahun, maka ia akan diberhentikan pada usia tersebut. Menurut info yang penulis dapat, tidak satupun SK perangkat desa di Kab. Rembang yang menyebut perangkat desa yang bersangkutan menjabat hingga usia tertentu.
Nah, menyimak dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perangkat desa diberhentikan ketika yang bersangkutan berusia 60 tahun mengacu peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini. Ditetapkannya SK perangkat desa yang menjabat hingga 65 tahun oleh sejumlah kepala desa bertentangan dengan peraturan perundang undangan di atasnya, maka sudah sepatutnya SK tersebut untuk dicabut dan dibatalkan.
Rembang, akhir Oktober 2025 Didik Pramono*
Pemerhati Hukum, tinggal di Rembang
Artikel Terkait
INSANA, Inovasi Desa Meteseh yang Ubah Sampah Jadi Berkah dan Inspirasi Desa Lain