opini

Sejarah Jabatan Setwan DPRD: dari Sekretaris Daerah hingga Mandiri

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:31 WIB
Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang. Foto: setdprd.rembangkab.go.id

suararembang.com - Struktur organisasi pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan seiring berjalannya waktu.

Transformasi ini erat kaitannya dengan dinamika regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Setidaknya, sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1945 hingga UU No. 23 Tahun 2014, telah terjadi lebih dari enam kali perubahan dalam sistem pemerintahan daerah.

Salah satu dampak pentingnya adalah perubahan fungsi dan struktur organisasi pemerintah, termasuk posisi Sekretaris DPRD atau yang dikenal sebagai Setwan DPRD.

Baca Juga: DPRD Rembang Umumkan Pemberhentian Bupati Abdul Hafidz

Peran Setwan DPRD dalam Sejarah

Berdasarkan inventarisasi UU Pemda, jabatan Setwan DPRD awalnya dirangkap oleh Sekretaris Daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 22 Tahun 1948 juncto Pasal 52 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1957 dan Pasal 62 ayat (2) UU No. 18 Tahun 1965. Kondisi ini berlangsung hingga awal tahun 1970-an.

Dalam bukunya Perkembangan Pemerintahan di Daerah, Prof. H. Soehino menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah memiliki tugas ganda, yakni sebagai alat pemerintah pusat dan daerah sekaligus Sekretaris DPRD. Kutipannya menyebutkan:

“Yang mana Sekretaris Daerah adalah pegawai daerah {Pasal 61 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1965}, ia adalah Sekretaris Kepala Daerah baik dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintah Pusat maupun dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintah Daerah, ia juga Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…” (Soehino, 1980: 98-99; Bintan Regen Saragih, 1981: 451).

Struktur Organisasi Era 1970-an

Secara teknis, struktur organisasi pemerintah daerah pada masa itu diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 1973. Organisasi pemerintahan kabupaten/kota terdiri atas:

Bupati/Walikota, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Kelompok pembantu pribadi bupati/walikota. Di bawah Sekretaris Daerah terdapat lima direktorat utama, yaitu:

  1. Direktorat Pemerintahan

  2. Direktorat Ketertiban

  3. Direktorat Pembangunan

  4. Direktorat Keuangan

  5. Direktorat Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat

Halaman:

Tags

Terkini