Setiap direktorat dibagi lagi menjadi beberapa seksi yang menangani bidang-bidang spesifik. Sekretaris Daerah juga dibantu oleh empat bagian, termasuk bagian DPRD yang bertugas mendukung operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Setwan DPRD Menjadi Jabatan Mandiri
Perubahan besar terjadi setelah diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Jabatan Setwan DPRD tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan menjadi posisi mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU tersebut, yang menyebutkan:
-
Pasal 37 Ayat (1): *"Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
-
Pasal 37 Ayat (4): "Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan."
Sejak saat itu, jabatan Setwan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota resmi dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kualifikasi yang sesuai.
Transformasi posisi Setwan DPRD dari peran rangkap menjadi jabatan mandiri mencerminkan evolusi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Perubahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperjelas fungsi dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam struktur pemerintahan.***
Pedias YUB
Pensiunan PNS dan Wakil Sekretaris PWRI Kabupaten Rembang.