"Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini,” ungkapnya.
Annisa menyesalkan tidak adanya proses tender yang jelas dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara. "Penunjukan ini tidak dilakukan secara transparan dan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Klarifikasi Pemerintah
Menanggapi laporan ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa anggaran retret kepala daerah di Akmil Magelang sepenuhnya bersumber dari APBN melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga membantah dugaan bahwa PT LTI dimiliki oleh kader Partai Gerindra. "PT Lembah Tidar Indonesia itu enggak (milik kader Gerindra), itu hanya yang mengelola. Pemilik lahan itu Akademi Militer," tegasnya.
Hadi memastikan tidak ada transfer dana dari pemerintah daerah kepada PT LTI untuk penyelenggaraan retret. "Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri," katanya.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam kegiatan pemerintahan. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran ini. **
Artikel Terkait
Perbedaan Sertifikat Retret Kepala Daerah: Apresiasi bagi yang Hadir Sejak Hari Pertama