Besaran total THR akan berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, dan tunjangan yang melekat pada masing-masing individu.
Apakah THR Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK?
Tidak semua ASN berhak menerima THR. Beberapa kategori yang tidak menerima THR antara lain:
ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Mereka yang mengambil cuti tanpa tanggungan negara tidak berhak atas THR.
ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak menerima THR.
Peraturan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan pemberian THR tepat sasaran.
Bagaimana Nasib PPPK Terkait THR?
PPPK berhak menerima THR dengan komponen yang serupa dengan PNS, yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Pencairan THR untuk PPPK akan dilakukan bersamaan dengan PNS, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, penting bagi PPPK untuk memastikan status kepegawaian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar tetap memenuhi syarat menerima THR.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pencairan THR bagi PNS dan PPPK pada Maret 2025, sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Besaran THR mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR, terutama mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
PPPK juga berhak atas THR dengan komponen serupa PNS, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
***
Artikel Terkait
THR 2025 Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal Resmi untuk PNS dan Karyawan Swasta di Sini!