Minggu, 21 Desember 2025

RUU TNI Izinkan Prajurit Aktif Jadi Anggota MA dan Jaksa Agung, PBNU: Tidak Masuk Akal!

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 12:30 WIB
Ketua PBNU, H Mohamad Syafi Alielha (Savic Ali) (Foto: NU Online)
Ketua PBNU, H Mohamad Syafi Alielha (Savic Ali) (Foto: NU Online)

Ia mengapresiasi komitmen TNI yang selama ini menjauhi ranah sipil dan politik.

"Rakyat mengapresiasi itu. Kita berharap TNI bisa fokus berkonsentrasi dalam persoalan pertahanan negara dan tidak tergoda untuk masuk ke ranah-ranah sipil karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita," kata Yenny di Kantor Wahid Foundation, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa jika ada prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil, mereka harus melepaskan status militer mereka terlebih dahulu.

"Kita minta klarifikasi, kok ada standar yang berbeda untuk jabatan sipil dan jabatan TNI? Ini yang harus dikritisi oleh masyarakat sipil," tambahnya.

Wacana prajurit aktif TNI menjabat di sektor sipil terus menuai kritik. Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa mengancam independensi lembaga-lembaga sipil dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. **

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: NU Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X