REMBANG, suararembang.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika menemukan peserta yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap lolos seleksi administrasi.
Baca Juga: 15 PPPK di Rembang Dicoret dari Daftar Kelulusan, Alasannya Bikin Kaget!
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menegaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan keberatan atas hasil seleksi. Jika ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan, laporan dapat segera disampaikan.
"Jadi setiap kami mengumumkan, kami memberikan keterangan bahwa masyarakat bisa memberikan masukan atau melaporkan kalau memang di lapangan ditemukan yang faktual masa pengabdiannya kurang dari dua tahun," ujar Ichwan.
Baca Juga: DPRD Rembang Gelar Audiensi Soal Polemik Seleksi PPPK Tahap II, Ini Hasilnya
Beberapa Laporan Dugaan Kecurangan Sudah Masuk
BKD Rembang telah menerima beberapa laporan tertulis mengenai dugaan pelanggaran dalam seleksi PPPK. Salah satunya berasal dari tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
"Kemudian ada OPD yang secara serta-merta mencabut. Entah karena gejolak atau alasan lain, kami pastinya kurang tahu," imbuhnya.
BKD menegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan hati-hati, terutama untuk formasi guru. Dari total 491 formasi guru yang tersedia, sebagian diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 7 Alasan Kelulusan PPPK Anda Bisa Dibatalkan
Seleksi Ketat untuk Formasi Guru
BKD memastikan bahwa seleksi sesuai dengan aturan. Masa pengabdian minimal dua tahun menjadi syarat utama. Jika ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan ini, pihak BKD akan mengambil langkah tegas.
"Jangan sampai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan fakta dua tahun. Kemudian, dari PPG ini sampai tahu yang bersangkutan kurang dari dua tahun akhirnya ditempuh dengan jalur hukum. Makanya kami berhati-hati. Kami juga kasihan dengan para kepala sekolah jika mereka hanya menggunakan dasar belas kasihan," jelas Ichwan.
BKD Rembang mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan secara tertulis. Identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan mereka.
Artikel Terkait
15 PPPK di Rembang Dicoret dari Daftar Kelulusan, Alasannya Bikin Kaget!