Minggu, 21 Desember 2025

Gaji Staf SPPG Tertunda 3 Bulan, Kepala BGN Ungkap Solusi Pembayaran

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 14:22 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana Jawab Viralnya Gaji SPPG yang Nunggak 3 Bulan. (instagram.com/badangizinasional.ri)
Kepala BGN, Dadan Hindayana Jawab Viralnya Gaji SPPG yang Nunggak 3 Bulan. (instagram.com/badangizinasional.ri)

JAKARTA, suararembang.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya angkat bicara mengenai keterlambatan pembayaran gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan mengungkapkan bahwa anggaran untuk gaji para staf SPPG sebenarnya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, status kepegawaian mereka yang belum tercatat secara resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kendala utama dalam proses pencairan gaji.

Baca Juga: Kontroversi Kepala BGN: Kekalahan Timnas Indonesia karena Gizi Buruk? Komisi X DPR: Jangan Lebay!

"Jadi mohon maaf karena memang ada uang, tapi uang negara ini tidak seperti uang pribadi. Jadi kalau uang pribadi, uang apa saja yang penting bisa dipakai-dipakai," ujar Dadan pada Minggu, 23 Maret 2025.

Dadan mengakui bahwa ia telah berupaya mencari solusi agar gaji para staf segera dibayarkan. Salah satu opsi yang ia pertimbangkan adalah menggunakan dana pribadinya untuk menalangi pembayaran tersebut.

"Saya sudah berusaha untuk menalangi, tapi nanti mekanisme pengembaliannya seperti apa kalau saya menalangi?" katanya.

Setelah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan solusi agar gaji bisa segera dicairkan. Pemerintah akan menggunakan mekanisme "jasa lainnya", di mana staf SPPG diperlakukan seperti konsultan eksternal.

"Itu dana APBN, tetapi tadinya kan untuk belanja yang lain. Ada uang yang memang bisa digunakan untuk membayar jasa. Jadi akhirnya kita gunakan dari jasa konsultan atau jasa lainnya," jelas Dadan.

Dalam sistem ini, digunakan metode pembayaran supplier 6 agar seluruh penerima gaji bisa mendapatkan haknya dalam satu daftar pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan metode ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan langsung mentransfer gaji ke rekening masing-masing staf SPPG.

Sebelumnya, keterlambatan pembayaran ini menjadi perbincangan publik setelah seorang pengguna X, @ursweetbbyyyy, mengeluhkan bahwa gaji staf SPPG belum dibayarkan selama tiga bulan.

"Seperti target yang kami dengar, 5.000 dapur dalam tahun 2025, bisakah gaji kami staf SPPG se-Indonesia yang sudah running sejak Januari dan Februari ini bisa dibayarkan terlebih dahulu, bapak?" tulis akun tersebut.

Dadan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mencairkan gaji dalam waktu dekat. Jika proses SPM dapat berjalan normal pada Senin, maka dana akan masuk ke rekening penerima dalam dua hari kerja, tepatnya pada Rabu.

"Bila Senin bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) secara normal, akan masuk ke rekening masing-masing penerima dua hari setelahnya, berarti Rabu," ungkapnya.

Lebih lanjut, jika total nilai gaji yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, BGN akan mengajukan dispensasi ke KPPN dan kantor pusat agar pembayaran tetap berjalan lancar.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X