REMBANG, suararembang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi menetapkan tujuh rekomendasi penting terkait pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rembang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: DPRD Rembang Bentuk Pansus PPPK, Pemkab Diharapkan Terbuka terhadap Hasil Kajian
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD Rembang merumuskan kebijakan ini setelah melakukan serangkaian rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus PPPK, M. Rokib, menyebutkan bahwa rapat tersebut berlangsung pada 9, 14, dan 21 Mei di ruang Banggar dan Ruang Rapat Paripurna DPRD.
“Demikian laporan Pansus PPPK Kabupaten Rembang yang selanjutnya sebagai bahan rekomendasi DPRD Kabupaten Rembang,” ujar Rokib dalam rapat paripurna.
Baca Juga: 2.950 PPPK Akan Diangkat, APBD Rembang Terancam Jebol? Ini Penjelasan Bupati
Tujuh poin rekomendasi yang disusun tersebut menekankan pada pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan keuangan daerah. Salah satu poin utama adalah meminta agar peserta seleksi PPPK yang telah lolos seluruh tahapan tes segera dilantik.
Proses pelantikan ini harus sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Rekomendasi juga mengingatkan bahwa pelantikan PPPK harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, belanja pegawai pada tahun 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD.
Baca Juga: 27 PPPK di Rembang Dicoret dari Daftar Kelulusan, Ini Rinciannya!
DPRD juga meminta Bupati Rembang untuk melakukan evaluasi kinerja PPPK setiap tahun. Selain itu, PPPK yang bekerja di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dibiayai oleh BLUD masing-masing, sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Poin lainnya menyebutkan pentingnya memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang membebani keuangan daerah. Sejak ditetapkan, pejabat berwenang juga dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.
Terakhir, Bagian Organisasi diminta mengevaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) di seluruh instansi. Evaluasi ini harus memperhatikan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal daerah.
Artikel Terkait
2.950 PPPK Akan Diangkat, APBD Rembang Terancam Jebol? Ini Penjelasan Bupati