Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan bahwa seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui tujuh poin rekomendasi tersebut.
“Rekomendasi DPRD ini selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap PPPK di Kabupaten Rembang,” tutup Rouf.
Langkah DPRD ini menjadi upaya konkret dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib dan akuntabel di lingkungan Pemkab Rembang. ***
Artikel Terkait
2.950 PPPK Akan Diangkat, APBD Rembang Terancam Jebol? Ini Penjelasan Bupati