Dengan pernyataan ini, Jokowi menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden merupakan hasil pemilihan sah dan konstitusional.
Adapun usulan pemakzulan yang muncul tetap harus melalui proses hukum yang ketat dan tidak bisa dilakukan hanya atas dasar opini atau tekanan politik.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Buka Suara: Polemik Ijazah Jokowi dan Wacana Pemakzulan Gibran