Minggu, 21 Desember 2025

Jokowi Soal Isu Pemakzulan Gibran: Hormati Mekanisme Ketatanegaraan Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 15:40 WIB
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto (Kiri) bersama Wakilnya, Gibran Rakabuming Raka (kanan). (instagram/gibran_rakabuming)
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto (Kiri) bersama Wakilnya, Gibran Rakabuming Raka (kanan). (instagram/gibran_rakabuming)

SUARAREMBANG.COM - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan tegas dan menenangkan.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Presiden dan Wapres Dipilih dalam Satu Paket

Ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah,  Jokowi mengungkapkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sudah memiliki prosedur yang jelas.

"Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu (pemakzulan)," ujar Jokowi pada Jumat, 6 Juni 2025.

Gibran Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran dari FPP TNI Sudah Sampai MPR, HNW Sebut Proses Masih Panjang

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap langkah politik harus berdasarkan konstitusi.

Indonesia, menurut Jokowi, memiliki sistem pemilu yang memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket.

Ini berbeda dengan negara lain seperti Filipina. "Pemilihan presiden kan satu paket, bukan sendiri-sendiri," katanya. "Memang mekanismenya seperti itu," ia menambahkan.

Lebih jauh, Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Prosesnya harus mengikuti aturan hukum dan hanya dapat dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat.

“Sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Isu ini mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR, MPR, dan DPD RI.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X