Program-program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, dan penguatan ekonomi desa dapat dieksekusi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Masa jabatan yang lebih panjang juga memberi waktu optimal untuk menyelaraskan RPJMD dengan RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Dorong Kebersamaan Tangani Bencana
Namun, dengan perpanjangan ini, tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan kinerja juga semakin tinggi. Luthfi–Yasin harus menjaga integritas dan semangat kerja hingga akhir masa jabatan.
Pilkada Serentak Nasional Digelar 2031
Putusan MK menetapkan skema pemilu dua tahap: pemilu nasional (2024, 2029) dan pemilu daerah (2024, 2031).
Seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, akan menyelesaikan masa jabatannya serentak pada 2031.
Setelah itu, Pilkada kembali digelar secara nasional dan terpisah dari pemilu legislatif serta presiden.
Putusan MK telah secara resmi mengubah jadwal Pilkada di Indonesia. Untuk Jawa Tengah, keputusan ini berdampak langsung pada masa jabatan Gubernur Luthfi dan Wakil Gubernur Yasin yang akan menjabat hingga tahun 2031.
Tanpa perlu adanya Penjabat Gubernur, mereka akan memimpin penuh selama enam tahun, dalam masa transisi menuju desain demokrasi elektoral dua tahap yang baru.***
Artikel Terkait
438 Pejabat Ikut Retret ASN Jateng, Apa Misi Besar Gubernur Luthfi?