Langkah ini dianggap penting demi meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat pelembagaan partai politik, dan memastikan integrasi pembangunan nasional dan daerah berjalan selaras.
Namun, untuk merealisasikan perpanjangan tersebut, diperlukan perubahan undang-undang dan kesepakatan politik di tingkat legislatif dan eksekutif.
MK tidak memerintahkan perpanjangan secara langsung, namun memberi tafsir konstitusional bahwa hal itu dimungkinkan dalam kerangka transisi menuju sistem pemilu yang lebih ideal.
Jadi, meskipun belum final secara hukum, sinyal kuat sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Publik dan pemangku kepentingan tinggal menanti langkah nyata dari pembentuk undang-undang.***
Artikel Terkait
Dampak Putusan MK: Pilkada 2029 Terancam Mundur dari Jadwal
Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Harno–Hanies Diperpanjang hingga 2031?