Jika benar disetujui, kenaikan gaji dapat meningkatkan daya beli dan membantu ASN dalam kondisi ekonomi saat ini.
Namun, Sri Mulyani menegaskan penyesuaian akan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan kebutuhan riil pegawai .
Saat ini gaji PNS masih mengacu pada PP 5/2024, dengan kenaikan 8 % dibanding 2023. Besaran bervariasi sesuai golongan dan masa kerja . ***