Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Rembang Sahkan RPJMD 2025–2029, Anggota Dewan Soroti Pemerataan Pembangunan

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:00 WIB
RPJMD 2025–2029 disahkan DPRD Rembang, DPRD dorong pemerataan pembangunan dan pelibatan masyarakat.
RPJMD 2025–2029 disahkan DPRD Rembang, DPRD dorong pemerataan pembangunan dan pelibatan masyarakat.

REMBANG, suara rembang.com – DPRD Kabupaten Rembang menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Rembang, Rabu (6/8/2025).

Dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan anggota DPRD M. Lutfi Afifi menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah.

Baca Juga: RPJMD Rembang 2025–2029 Dipaparkan, Fokus ke SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

“Dokumen ini harus bisa menjawab persoalan ketimpangan, baik infrastruktur dasar, akses layanan publik, maupun peluang ekonomi,” tegas Lutfi.

Fraksi PPP juga meminta agar visi-misi kepala daerah dijabarkan secara operasional dalam kebijakan konkret.

Baca Juga: Fraksi PPP Apresiasi RPJMD Rembang 2025-2029, Soroti Isu Kemiskinan dan Pengangguran

Mereka mendorong pelibatan masyarakat sejak perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, Bupati Rembang Harno menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam membahas Raperda tersebut.

Baca Juga: RPJMD Rembang 2025-2029 Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

“Persetujuan ini bagian dari proses strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Terima kasih atas kerja keras DPRD,” ujar Harno.

Selanjutnya, Raperda RPJMD akan dievaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga: Bappeda Rembang Siapkan Strategi Hadapi Perubahan RPJMD untuk RKPD 2026

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk jangka waktu lima tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X