Minggu, 21 Desember 2025

Polemik Gaya Hidup Mewah ASN: Duduk Perkara Kasus Sekretaris Lurah Petojo Selatan

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. (Instagram/info_netizen62)
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. (Instagram/info_netizen62)

JAKARTA, suararembang.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah namanya menjadi sorotan publik akibat unggahan bergaya hidup mewah di media sosial.

Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga: BUMN Resmi Jadi Badan, Nasib ASN dan Tugas Baru Terungkap!

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat serta Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurutnya, langkah pemeriksaan segera dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin dalam perilaku Febriwaldi sebagai ASN.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan,” ujar Dhany dalam keterangan tertulis pada Jumat 10 Oktober 2025.

Baca Juga: 120 ASN Rembang Diusulkan Mutasi, Begini Strategi Pemkab Perkuat Pelayanan Publik

“Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” imbuhnya.

Adapun proses pemeriksaan terhadap Febriwaldi akan mengacu pada beberapa dasar hukum tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum

Pemeriksaan terhadap Febriwaldi dilakukan dengan mengacu pada Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, serta menampilkan perilaku sederhana di lingkungan kerja dan masyarakat.

Selain itu, Pemprov DKI juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023, yang menekankan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI menghindari gaya hidup hedonistik dan menjaga citra pelayanan publik.

“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhany.

Viral karena Gaya Hidup Mewah

Nama Febriwaldi mendadak viral setelah sejumlah unggahannya di media sosial menampilkan aktivitas yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang abdi negara.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X