REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Sebanyak 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diusulkan untuk mutasi jabatan. Kebijakan ini bertujuan mengisi kekosongan sekaligus melakukan rotasi agar pelayanan publik semakin optimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fachruddin, menjelaskan bahwa proses mutasi sudah melalui pemetaan yang matang.
Saat ini, Pemkab masih menunggu persetujuan dari instansi terkait. Mutasi tahap pertama difokuskan pada pejabat eselon III dan IV. Sementara untuk eselon II akan tetap melalui evaluasi serta seleksi terbuka.
“Targetnya mutasi bisa selesai sebelum akhir tahun 2025. Dengan begitu, pejabat baru dapat langsung bekerja sejak awal tahun anggaran berikutnya, sehingga tidak mengganggu ritme pelayanan,” ujarnya, Selasa (23/9).
Baca Juga: Terkuak! Begini Prosedur Penanganan Pelanggaran Etik ASN, Termasuk Kasus PPPK Rembang
Fachruddin menegaskan, Pemkab Rembang telah mengajukan izin mutasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus untuk jabatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), persetujuan wajib dari Kemendagri.
“Untuk Capil memang harus melalui Kemendagri. Daerah hanya mengusulkan, penetapannya ada di pusat. Semua sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Dalam setiap posisi yang kosong, Pemkab menyodorkan tiga nama calon. Total ada 40 jabatan yang akan diisi sehingga jumlah ASN yang diusulkan mencapai 120 orang.
Nantinya, Bupati Rembang akan menentukan pilihan sesuai visi dan misi kepemimpinan.
“Bupati menekankan agar penempatan ASN dilakukan secara objektif. Tidak ada intervensi, yang dipilih adalah mereka yang memiliki karakter sesuai dengan arah pembangunan daerah,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru Non-ASN: Insentif Rp2,1 Juta Jadi Bukti Negara Hadir