6. TikTok dan X (Twitter): @Rembangkab
Kanal ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan masalah kapan saja dan di mana saja.
Aprilia menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima melalui kanal tersebut diverifikasi terlebih dahulu.
"Tahapannya, kami memverifikasi laporan terlebih dahulu. Jika informasi kurang jelas, kami meminta penjelasan tambahan. Setelah itu, kami menentukan OPD yang berwenang dan meneruskan laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu tanggapan dari OPD untuk disampaikan kembali kepada masyarakat yang melaporkan," paparnya.
Sari, sapaan akrab Aprilia, berharap masyarakat semakin memanfaatkan kanal aduan ini.
"Aduan dari masyarakat sangat penting untuk mendukung peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Rembang," tutupnya.