suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) aktif mengelola ratusan aduan masyarakat melalui enam kanal layanan.
Hingga November 2024, tercatat sekitar 200 aduan diterima, menunjukkan peran penting kanal ini dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah.
Baca Juga: Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, Ribuan Batang Disita
Berdasarkan data Dinkominfo, jumlah aduan masyarakat pada tahun 2024 sedikit menurun dibandingkan 2023, di mana tercatat sebanyak 228 laporan.
Sebagian besar aduan berkaitan dengan lampu penerangan jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, diikuti oleh keluhan infrastruktur jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru), serta isu koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Dua Ruas Jalan di Kecamatan Sulang Siap Masuk Program Peningkatan Infrastruktur 2025
“Aduan yang paling banyak berkaitan dengan lampu penerangan jalan, yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Disusul masalah infrastruktur jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru), serta isu terkait Koperasi dan UMKM,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo, Aprilia Hening.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Rembang menyediakan enam kanal aduan, yaitu:
Baca Juga: Layanan Perekaman E-KTP bagi Penyandang Disabilitas: Tidak Perlu Datang ke Kantor Pelayanan
1. WhatsApp: 08112771945
2. Situs web: lapor.go.id
3. Instagram: @rembangkab
4. Facebook: Pemerintah Kabupaten Rembang
5. YouTube: Pemerintah Kabupaten Rembang