Minggu, 21 Desember 2025

Dua Tahun Mal Pelayanan Publik Rembang, Layani 168 Ribu Warga!

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 13:49 WIB
Dua Tahun Mal Pelayanan Publik Rembang, Layani 168 Ribu Warga!
Dua Tahun Mal Pelayanan Publik Rembang, Layani 168 Ribu Warga!

suararembang.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang merayakan ulang tahun keduanya pada November 2024.

Dalam dua tahun, lebih dari 168 ribu warga telah menikmati layanan praktis dari pusat pelayanan terpadu ini.

Baca Juga: Pustu di Rembang Kini Fokus Layani Satu Desa untuk Optimalkan Kesehatan

Gerai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menjadi yang paling ramai dikunjungi dengan total 51.161 layanan, diikuti Dinas Kesehatan dengan 13.310 kunjungan, dan Dinas Sosial PPKB dengan 13.062 kunjungan.

MPP Rembang menawarkan 96 layanan dari 20 instansi, termasuk 1.194 jenis perizinan. Beragam instansi bergabung di sini, seperti Polres, Kejari, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga bank seperti Bank Jateng dan BRI.

Baca Juga: Ratusan Warga Mengadu di Enam Kanal Aduan Pemkab Rembang

Tak ketinggalan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPMPTSP, Dindukcapil, dan Dinsos PPKB juga hadir mempermudah layanan masyarakat.

Kepala DPMPTSP Rembang, Budiyono, bangga melihat antusiasme warga.

"MPP ini sangat memudahkan. Dalam satu gedung, masyarakat bisa mengurus akta kelahiran, BPJS, SKCK, bahkan bayar listrik dan pajak. Survei 2024 menunjukkan indeks kepuasan masyarakat mencapai 90,25, masuk kategori sangat baik," ungkapnya.

Baca Juga: Produk UMKM Rembang Berpeluang Tembus Pasar Korea

Meski begitu, ada gerai yang mengalami penurunan kunjungan, bahkan beberapa seperti PLN sudah tidak beroperasi.

"Kami akan evaluasi. Jika ada layanan kurang diminati, kita ganti dengan yang lebih dibutuhkan masyarakat," tambah Budiyono.

Ke depan, MPP Rembang berkomitmen menghadirkan inovasi baru untuk mempermudah akses layanan.

Lokasinya yang strategis di pusat kota, utara alun-alun, menjadikan MPP favorit warga.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X