Sementara itu, PPAS berfungsi memastikan alokasi dana dilakukan secara tepat agar program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik.
Selain menjadi panduan bagi pemerintah daerah, KUA-PPAS juga mendukung proses pengawasan oleh DPRD dan masyarakat.
Dokumen yang memuat prioritas dan alokasi anggaran ini memberikan kejelasan yang diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melibatkan DPRD sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan fungsi pengawasan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).