suararembang.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyerapan gabah kering panen dengan harga Rp 6.500 per kilogram.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani dari praktik pembelian gabah dengan harga rendah oleh pengusaha penggilingan padi.
PupukBaca Juga: Pemkab Rembang Optimis Serapan Pupuk Bersubsidi 100% di 2025
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dalam sidak tersebut, ia menggelar telekonferensi dengan petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, serta perwakilan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi).
Fokus pada Kesejahteraan Petani
Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan petani harus menjadi prioritas pemerintah.
Baca Juga: Rembang Genjot Investasi Pertanian: Workshop Ungkap Potensi dan Peluang Besar
"Petani kita adalah produsen, produsen pangan. Hidup mereka harus baik, kesejahteraan mereka harus meningkat," ujar Prabowo.
Ia juga memastikan bahwa harga gabah tidak boleh berada di bawah Rp 6.500 per kilogram.
"Karena itu pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan harga gabah, harga gabah kering panen yang dibeli dari petani adalah Rp 6.500. Saya siap keluarkan PP," lanjutnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Sektor Pertanian hingga Kelautan Berdaya Lagi
Tak Ada Toleransi bagi Pengusaha yang Merugikan Petani
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik bisnis yang merugikan petani.
"Saya tidak main-main ini. Ini adalah masalah kebangsaan. Pengusaha harus untung, tapi tidak bisa untung seenaknya," katanya.
Menurutnya, kebijakan ini harus menguntungkan semua pihak, termasuk petani, pengusaha, dan konsumen.
Artikel Terkait
Pemkab Rembang Optimis Serapan Pupuk Bersubsidi 100% di 2025