Kubu Hamangkunegoro mengklaim sebaliknya.
Putri tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menyebut penetapan Hamangkunegoro berdasarkan wasiat PB XIII.
Akademisi sekaligus Kepala PUI Javanologi UNS, Prof Sahid Teguh Widodo, berharap hukum adat mampu menyelesaikan sengketa ini.
Ia menegaskan suksesi di kerajaan Mataram mengikuti proses panjang yang melibatkan hukum alam, agama, dan adat.
Konflik yang terjadi kini dinilai mengulang sejarah kelam Kraton Surakarta.
Hingga saat ini belum ada keputusan final terkait siapa yang sah menyandang gelar Pakubuwono XIV.
***
Artikel Terkait
Gusti Purbaya Resmi Dinobatkan Jadi Raja Surakarta Pakubuwono XIV