Perlindungan Hukum untuk Tradisi
Pendaftaran ritual Sedekah Bumi Sekararuman sebagai KIK adalah bentuk perlindungan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Tradisi seperti ini diakui sebagai kekayaan intelektual yang harus dilestarikan dan dilindungi.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa budaya tradisional dapat diwariskan kepada generasi mendatang dengan dukungan hukum yang kuat.
Selain menjaga warisan leluhur, pencatatan ini juga memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal.
**