“Untuk guru dan tenaga kependidikan, kami jadwalkan penyelesaian dalam waktu dekat. Proses ini memang memerlukan waktu lebih karena melibatkan lebih dari 400 satuan pendidikan di Kabupaten Rembang,” imbuhnya.
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik, Dindikpora juga membuka kanal pengaduan masyarakat. Warga bisa menyampaikan kritik, laporan, atau masukan terkait pelayanan pendidikan melalui akun Instagram resmi @dindikporarembang atau kanal SP4N Lapor.
Langkah korektif ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan ASN, khususnya di sektor pendidikan. Dindikpora bertekad menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kedisiplinan seluruh jajarannya. **
Artikel Terkait
Dari Anak Buruh Bangunan Jadi Lulusan S2, Nurul A’yun Lulus Magister dengan IPK 4,00 Berkat Beasiswa Pemkab Rembang