Informasi harta kekayaan cukup dilaporkan melalui SPT Tahunan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN.
Bukti penerimaan SPT Tahunan tersebut dianggap sah sebagai penyampaian LHKASN.
Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Ketat
Aturan baru ini juga mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memantau dan melaporkan kepatuhan pelaporan LHKAN.
Hasil pemantauan harus dilaporkan ke Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Dengan berlakunya SE No. 02/2023, Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 terkait kewajiban penyampaian LHKASN dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian PANRB memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dimonitor dan dievaluasi untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaannya.
Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan akan menjelaskan lebih lanjut teknis pelaksanaannya.