Minggu, 21 Desember 2025

Semua ASN, TNI, dan Polri Kini Wajib Lapor Harta Kekayaan: Ini Aturan Barunya

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 10:41 WIB

suararembang.com– Pemerintah terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi seluruh aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Baca Juga: Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemkab Rembang Naik Tahun Depan, Tertinggi Sampai 19 Juta

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, "LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan."

Surat edaran ini resmi berlaku sejak 31 Januari 2023.

Penyederhanaan Proses Pelaporan

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui berbagai dokumen seperti:

1. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara).

Wajib bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu.

Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Tahun 2025: Berikut Rincian Gaji PNS Saat Ini

2. LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)

Untuk ASN yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

3. SPT Tahunan

Dilaporkan oleh seluruh aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Melalui SE No. 02/2023, proses pelaporan kini disederhanakan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X