suararembang.com– Pemerintah terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi seluruh aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Baca Juga: Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemkab Rembang Naik Tahun Depan, Tertinggi Sampai 19 Juta
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, "LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan."
Surat edaran ini resmi berlaku sejak 31 Januari 2023.
Penyederhanaan Proses Pelaporan
Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui berbagai dokumen seperti:
1. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara).
Wajib bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu.
Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Tahun 2025: Berikut Rincian Gaji PNS Saat Ini
2. LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)
Untuk ASN yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
3. SPT Tahunan
Dilaporkan oleh seluruh aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Melalui SE No. 02/2023, proses pelaporan kini disederhanakan.