Distribusi beras SPHP dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pasar rakyat, koperasi desa, dan Gerakan Pangan Murah. Beras disalurkan dalam kemasan 5 kilogram dan sudah ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah.
Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengakses beras dengan harga yang wajar dan terjangkau.
“Ini bukan soal jumlah, tapi keadilan distribusi, jika tidak tepat sasaran, maka tujuan SPHP akan gagal,” tegas Amran.
“Distribusinya harus transparan dan diawasi pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya.
Dengan distribusi bansos beras yang terstruktur dan pengawasan ketat, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah strategis menghadapi potensi krisis pangan dan gejolak ekonomi global yang berdampak pada ketersediaan pangan nasional. ***
Artikel Terkait
Soal Temuan Deposit Judol Tembus Rp957 Miliar, Istana Ancam Coret Data Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online