Pelanggaran yang dilakukan, kata Amran adalah menaikkan harga 18 sampai 20 persen di seluruh Indonesia.
“Kami investigasi nanti, karena kami sudah cek satu-satu, kami turunkan tim mengecek dan buktinya ada, tim dari Kementan,” kata Amran.
Proses penyelidikan, kata Amran dilakukan secara diam-diam untuk mengecek langsung ke lapangan.
“Kami tidak mau mengatakan si A, si B, si C. Temukan langsung, harganya, pembelian pupuk, buktinya kita ambil, kita simpan,” imbuhnya.
Distribusi Pupuk Bakal Dilakukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Untuk stok pupuk yang masih tersedia di kios tersebut, distribusi akan diambil alih oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Disetop, diganti, bisa ke Kopdes. Lebih bagus kalau Kopdes Pak Dirut. Langsung serahkan Kopdes, ini menguntungkan petani, Kopdes jadi rantai pasoknya semakin pendek, Kopdes juga membantu serap gabah, kemudian langsung Kopdes,” paparnya.
Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 dari pemerintah adalah Rp2.250 per kilogram (Kg) untuk Urea, kemudian NPK Phonska adalah Rp2.300 per kg, dan untuk pupuk organik adalah Rp800 per kg.
***
Artikel Terkait
Mentan Soroti Mafia Pangan hingga Pupuk Palsu yang Rugikan Petani